PT. WAKONI DOKOYU adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang memberikan pelayanan jasa-jasa pajak Bea Masuk perusahaan, baik lokal ataupun asing.
Menyediakan jasa sebagai Custom Consultan menyesuaikan kebutuhan suatu perusahaan dalam bertransaksi bisnis, terkhususnya pada bidang pembuatan Laporan Pengembalian Bea Masuk ataupun Pembebasan Bea Masuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam lingkup wewenang BEA dan Cukai.
Perusahaan ini berjalan berkat adanya pengalaman dan berkecimpung dalam lingkup kerja yang berhbungan dengan Bea dan Cukai, berkaitan dengan ekspor-impor dan produksi suatu barang.
Menjadi konsultan terpercaya yang mengedepankan kompetensi, integritas hati nurani dan komitmen penuh dalam membantu klien mencapai kesuksesan berkelanjutan.
Memberikan solusi profesional berbasis analisis yang akurat dan pengalaman mendalam di bidang kami.
Menjalankan layanan dengan integritas, etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Menunjukkan kesetiaan penuh dan konsistensi untuk memberikan hasil terbaik bagi klien.
Kami menyediakan layanan hukum komprehensif di berbagai bidang praktik dengan keahlian dan representasi terdepan.
Permohonan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai, sebagai syarat memperoleh fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE).
Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai kelengkapan persyaratan kepabeanan di bidang impor.
Penyusunan laporan restitusi pengembalian bea masuk hingga dana restitusi diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.
Penyusunan laporan pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjadi mediator dalam pelaksanaan audit Bea dan Cukai terkait kepabeanan.
Bertindak sebagai kuasa hukum pada Pengadilan Pajak untuk perkara di bidang kepabeanan.
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Kesehatan
Kementerian PUPR
Kementerian Koperasi dan UKM
Berkolaborasi dengan mitra terbaik untuk memberikan solusi berkualitas tinggi